TRY THIS

Jumat, 09 November 2018

ECONOMIC SYSTEM IN ISLAM By Abdul Husain Muhammad


FOREWORD
The urgent need of Islamic literature is felt throughout the world. Many young Muslims by birth, when asked which religion they adhere to their answer comes hesitatingly M-U--S-lims. Many others deny or hide their identity and claim to be progressive `atheists,' since it is the fashion now! It is needless to say that this shameful situation has resulted from ignorance. It is the dreadful ignorance about Islamic ideals, concepts, and philosophy. Anyone is shocked at comparing the magnificent role played by Muslims in history, and seeing today's Muslims. It is acknowledged that Muslims had performed remarkable achievements in every field such as, astronamy, algebra, geometry, chemistry, optics, and medicine.
 The human and organisational fields received their full share also, where the form of government is formulated, wealth is evenly and justly 3 distributed, rights are protected. The topic of this booklet is the economic system in Islam. This might cause astonishment among Muslims who received Western style edu cation. They are taught that religion is a mere relation between God and man. They are told that religion has nothing to do with society, its welfare and organisation.
This world is Caesar's Kingdom, while God's Kingdom is the next world. Islam firmly rejects these foreign ideas, and dictates that both worlds are belonging to God alone, and it is the Heavenly light which truly guides towards prosperity. The Muslim Youth Association, which came into existence last year, is striving to perform the required Islamic duties. This series of booklets is a humble work, which we seek through it discharging the big responsibility resting on our shoulders. It is a small contribution towards the awakening of Muslims, and aid them in retaining their 4 identity in this wild struggle of ideologies. It is the right of Islam to be known, before being judged, whether by Muslims or non-Muslims. This series of booklets will cover some popular Islamic topics, in a short and lucid style, in order to meet the need of young Muslims who want to know the basic Islamic concepts.
The writers of these short surveys are young people, who understand very well present trends, and convinced that Muslim youth have been neglected and wronged. They feel that young Muslims were kept aloof from the sources of Islamic knowledge, either by their fathers' ignorance or by receiving distorted information from non-Islamic sources. We sincerely believe that if the Muslim youth have the opportunity to have a glimpse of the realities of Islam, they would stick to it, and never part from it, as was the case with us. May God accept our work for His sake, and 5 let it be a good reward in the next world.
Muslim Youth Association

IF YOU NEED FULL OF E-BOOK, CLICK LINK HERE:

TANYA JAWAB PERBANKAN SYARIAH (free e-book)


Kata Pengantar

Bismillahirrahmanirrahim
 Assalamu'alaikum Wr, Wb.

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, yang karena limpahan nikmat dan karunianya penulis masih diberikan nikmat iman dan Islam, serta kesehatan sehingga dengannya Penulis telah berhasil menyelesaikan buku panduan dengan judul "Mengenal Perbankan Syariah: Tanya jawab Seputar Hal-Hal Penting . dalam Praktik Perbankan Syariah di Indonesia".
Shalawat dan salam senantiasa tercurah pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang merupakan pembawa agama yang sempurna sekaligus merupakan suri tauladan (uswatun hasanah) bagi umatnya hingga akhir zaman nanti.
Islam sebagai agama yang universal pada hakikatnya mampu menjawab aneka permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia di alam semesta ini. Islam adalah way of life, bukanhanya sekedar way of worship sehingga sebagai muslim. hendaknya melaksanakan ajaran Islam ini secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan (kaffah) .
Permasalahan ekonomi merupakan permasalahan yang juga diatur dalam Islam. Akan tetapi orang Islam sendiri terkadang tidak menyadarinya sehingga seringkali jatuh ke lembah dosa, karena tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya termasuk kegiatan yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur perjudian (maisyir), ketidakpastian (gharar), bunga (riba), suap-menyuap (ryswah), dan bathil.

Tanya Jawab Perbankan Syariah

Prinsip syariah yang universal dalam konteks ekonomi secara praksis implementatif terhadap lembaga-Iembaga keuangan modem, seperti perbankan (banking), asuransi (insurance), pasar modal (capital market), reksadana (unit trust/ mutualfund), dan sebagainya. Di sini fungsi prinsip syariah adalah sebagai pengganti dari unsur-unsur dilarang (haram) yang terdapat dalam produk-produk dari setiap lembaga keuangan dimaksud.
Dalam buku panduan ini yang akan dikemukakan adalah tanya jawab seputar permasalahan perbankan syariah dalam praktiknya di Indonesia. Hal ini Penulis anggap penting karena masih banyak dijumpai masyarakat yang belum paham, bahkan belum mengenal apa itu bank syariah. Bank syariah dalam perspektif orang awam hanya dikenal sebagai bank bagi hasil, atau yanglebih ironis bank syariah dikenal semata-mata hanya bank yang memberikan pinjaman saja tanpa meminta kontraprestasi apapun atau dengan kata lain bank syariah dianggap sebagai lembaga yang philantropis sejati. Padahal sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga bersifat profit motive disamping juga membawa misi sosial.
Adapun permasalahan-permasalahan yang dibahas dalambukuini dengan bentuk tanya jawab adalah berkaitan dengan aspek hukum dan kelembagaan, lembaga-lembaga yang terkait dengan bank syariah, permasalahan di seputar produk perbankan, permasalahan aktual perbankan syariah ditengah-tengah masyarakat, dan masalah penanganan pembiayaanbermasalah (non performingfinance/NPF), sampai dengan masalah penyelesaian sengketa (dispute settlement) perbankan syariah dengan nasabah, yakni penyelesaian sengketa melalui lembaga pengaduan nasabah, mediasi perbankan, badan arbitrase, dan peradilan agama.
 Hal-hal Penting dan Praktik Perbankan Syariah di Indonesia vii Penulisan buku seri panduan ekonomi syariah ini ditujukan untuk melengkapi buku-buku penulis yang terdahulu, antara lain: 1)Gadai Syariah di Indonesia: Konsep, Implementasi, dan Institusionalisasi, (Gadjah Mada University Press, 2006), 2) Peradilan Agama Pasca VU No. 3 Tahun 2006: Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan (VII Press, Yogyakarta 2007), 3) Perbankan Syariah di Indonesia (Gadjah Mada University Press, Yogyakarta 2007), 4) serta Payung Hukum Perbankan Syariah: UU di Bidang Perbankan, Fatwa DSN-MUI,dan Peraturan Bank Indonesia (UII Press, Yogyakarta 2007).
Ucapan terima kasih Penulis sampaikan kepada Khotibul Umam, S.H. yang telah membantu Penulis dalam proses editing naskah. Juga kepada penerbit un Press yang telah bersedia menerbitkan buku panduan ini. Luasnya lingkup hukum perbankan memungkinkan adanya aspek-aspek tertentu yang belumbisa tercover dalam buku ini. Untuk itu maka saran dan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan buku panduan ini Penulis tunggu-tunggu dan sebelumnya Penulis ucapkan terima kasih teriring doa semoga partisipasinya dalam upaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat bermanfaat dan memberikankontribusi dalamilmu pengetahuan, khususriya di bidang perbankan syariah. Akhirnya mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berminat dalam studi-studi keIslamankontemporer di bidang hokum ekonomi syariah. Amin. Wassalamu'alaikum Wr, Wb.
Yogyakarta, 15 Februari 2008
Abdul Ghofur Anshori
Untuk Mendapatkan Bukunya silahkan klik link berikut:

Rabu, 07 November 2018

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Sejarah pemikiran ekonomi islam dimulai yakni fase abad awal sampai dengan abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11 Masehi yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fuqaha, diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. 
Pada awalnya, pemikiran mereka berasal dari orang yang berbeda, tetapi di kemudian hari, para ahli harus mempunyai dasar pengetahuan dari ketiga disiplin tersebut. Fokus fiqih adalah apa yang diturunkan syariah dan, dalam konteks ini para fuqaha mendiskusikan fenomena ekonomi. 


Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan fenomena ini. Namun demikian, dengan mengacu pada Alquran dan hadis nabi, mereka mengeksplorasi konsep maslahah (utility) dan mafsadah (disutility) yang terkait dengan aktivitas ekonomi. 

Pemaparan ekonomi para fuqaha tersebut mayoritas bersifat normatif dengan wawasan positif ketika berbicara tentang perilaku yang adil, kebijaksanaan yang baik, dan batasan-batasan yang diperbolehkan dalam kaitannya dengan permasalahan dunia. Sedangkan kontribusi utama tasawuf terhadap pemikiran ekonomi adalah pada keajegannya dalam mendorong kemitraan yang saling menguntungkan, tidak rakus dalam memanfaatkan kesempatan yang diberikan Allah swt, dan secara tetap menolak penempatan tuntutan kekayaan dunia yang terlalu tinggi. Sementara itu, filusuf Muslim, dengan tetap berasaskan syariah dalam keseluruahan pemikirannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani terutama Aristoteles (367-322 sm), yang pembahasannya terfokus pada sa’adah (kebahagiaan) dalam arti luas. Pendekatannya global dan rasional serta metodologinya syarat dengan analisis ekonomi positif dan cenderung makroekonomi. Hal ini berbeda dengan para fuqaha yang terfokus perhatiannya pada masalah-masalah mikro ekonomi. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam di fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w.80 H/738 M), Abu Hanifah (w. 150 H/767 M), Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), Al-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu Ubaid bin Sallam (w. 224 H/838 M), Harits bin Asad Al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid Al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M), dan Al-Mawardi (450 H/1058 M). 

Tokoh cendekiawan muslim pada fase pertama sejarah ekonomi islam, diawali dengan pemikiran Said bin Ali (699-738 M), cucu Husain bin Ali bin Abi Thalib. Pemikiran Said bin Ali banyak diriwayatkan oleh Abu Zahrah. Abu Zahrah mengatakan bahwa Said-lah yang pertama memperkenalkan harga jual kredit. Menurutnya, harga jual kredit atau non- tunai atas suatu komoditi boleh lebih mahal dari dari harga tunainya. Misalnya, seorang memperoleh fasilitas pembiayaan barang/jasa, maka harga beli dari pemberi fasilitas lebih mahal dari harga jual pemasok. Jika barang itu dibayar tunai harganya akan lebih murah, tetapi jika ada tenggang waktu untuk membayar sampai beberapa waktu, maka harga menjadi lebih mahal. Pandangan Said ini terkesan kontroversial, karena terdapat pendapat lain yang mengatakan bentuk transaksi seperti ini termasuk riba. 

Argumentasi Said bin Ali bahwa jual beli secara tidak tunai itu halal adalah karena aspeknya berbeda. Jika pada jual-beli itu ada transaksi, disebutkan ada underlying transaction. Sedangkan persoalan ini merupakan persoalan pertukaran antara uang dan barang, berbeda dengan pinjam-meminjam yang melibatkan pertukaran antara uang dengan uang. Jika yang terjadi antara uang dengan barang, maka itu termasuk perdagangan yang diperbolehkan. 

Inilah yang kemudian dalam praktek perbankan sekarang dikenal sebagai pembiayaan murabahah, pembiayaan bai’ bitsaman ‘ajil, dan pembiayaan ijarah. Jika pada pembiayaan murabahah pembelian dilakukan dengan pembayaran secara tunai, semuanya dalam satu periode misalnya satu atau dua tahun, pada bai’ bitsaman ‘ajil pembayaran dilakukan dengan mencicil sampai lunas. 

Argumentasi Said lainnya dalam membolehkan jual beli secara tidak tunai adalah karena masalah ini tidak terkait dengan tenggang waktu yang bisa diartikan sebagai riba, karena transaksi yang dilakukan adalah antara barang dan uang, bukan antara uang dengan uang. 

Selanjutnya pembahasan tentang pemikiran Abu Hanifah, (699-767 M) tentang transaksi salam. Tampaknya Abu Hanifah tidak terlalu mempersalahkan transaksi salam sepanjang dalam kontraknya betul-betul jelas, yaitu ada kejelasan tentang komoditi, jenis kualitas, kuantitas, dan tempat pengirimannya. Disamping itu menurutnya, barang juga disyaratkan harus sesuai dengan transaksi yang ada didalam transaksi murabahah. Kemudian pembahasan tentang pemikiran al-Awza’I (707-774 M). terlihat bahwa al-Awza’I cenderung untuk membebaskan orang untuk melakukan kontrak. Tampak bahwa pada masa itu sudah dikenalkan sharecropping dan syirkah. Bahkan sudah terjadi salah satu bentuk syirkah yang selanjutnya dikenal dengan mudharabah. 

Kemudian pemikiran dari Yahya bin Adam al-Qarashi (818 M) yang dianggap lebih dekat dengan masa sekarang. Pada masanya, sudah banyak dibahas tentang public finance, bahkan sudah ada yang dibukukan. Meski demikian, Yahya bin Adam al-Qarasyi masih dianggap belum berhasil memberikan suatu perhatian pada economic thinking atau analisis. 

Selanjutnya adalah Imam Syafi'i (767-820 M). Pada masa Syafi'i memang banyak pembahasan tentang kesejahteraan masyarakat. Syafi'i sendiri menyepakati prinsip-prinsip kesejahteraan masyarakat ini sepanjang itu diakui secara eksplisit di dalam al-Quran, Sunnah dan Ijma'. Berlanjut kepada Abu Yusuf yang hidup pada tahun 371-798 M/113-182 H. Beliau adalah ahli hukum Islam (fikih) yang sudah memiliki pemikiran tentang peranan pemerintah. Sebuah pemikiran yang sangat futuristik, karena pemikiran ekonomi konvensional sendiri baru menganggap adanya peranan pemerintah pada masa Keynes tahun 1883-1946. Sedangkan pada masa Adam Smith (1723-1790 M), lebih dari 1000 tahun pasca Abu Yusuf, peranan pemerintah sama sekali belum terpikirkan oleh sistem ekonomi konvensional. 

Muhammad bin Hasan Al-Syaibani (750-804 M), sudah menulis tentang berbagai cara transaksi non-tunai, seperti ijarah, sina'ah, dan sebagainya. Dalam hal ini, Al-Syaibani mengatakan bahwa seorang muslim haruslah menjadi seorang pemurah, yang harus memberi kepada saudaranya yang tidak punya. Di sisi lain, seorang muslim dilarang meminta-minta sebagaimana Rasulullah saw mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. 

Selain itu, asy-Syaibani tidak menyetujui tukar menukar barang, sebab menurutnya dalam tukar menukar barang itu ada sesuatu yang tidak terukur, sehingga bisa termasuk gharar. Dengan kata lain, Muhammad bin Hasan Al-Syaibani menyatakan secara eksplisit bahwa tukar menukar barang itu tidak diperbolehkan. la juga tidak memperbolehkan seseorang untuk menerima pendapatan lebih dari yang seharusnya diterima. 

Di dalam kitabnya Al-Ashl, Muhammad bin Hasan Al-Syaibani menulis berbagai macam transaksi non-tunai, seperti salam, syirkah, mudharabah, dan sebagainya. la juga menekankan tentang kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, peradilan, hukum dan pembangunan ekonomi. Semua pembahasan ini baru dikaji dalam ekonomi konvensional pada tahun 1930 (Khan & Ghifari, 1992) 

Ini berarti, sejak Adam Smith tahun 1790 hingga 1930 ekonomi konvensional menganggap tidak ada unsur campur tangan pemerintah dalam ekonomi. Baru pada periode Keynes tahun 1930 diakui adanya peran pemerintah, seperti bagaimana harus mengatur kebutuhan masyarakat, siapa yang mengatur peradilan, siapa yang mengatur hukum dan pembangunan ekonomi. 

Selanjutnya Ahmad bin Hanbal (780-855 M/164-241 H) banyak mendasarkan uraiannya pada aktivitas ekonomi berdasarkan maslahah dan syariah. Menurut Imam Ahmad, sebagaimana kaidah ushul fiqh, bahwa pada prinsipnya dalam persoalan muamalah semua diperbolehkan kecuali yang dilarang. Ini penting mengingat saat itu Ahmad bin Hanbal sudah melarang dumping. Ia melarang bentuk perdagangan yang secara bersama-sama menurunkan harga dengan maksud menghancurkan lawan. Untuk itulah, diperlukan suatu und,ang-undang. Juga harus ada peraturan yang dapat melindungi pelaku ekonomi dari praktek monopoli. Menurut Imam Ahmad, sebuah peraturan diperlukan untuk mengatur dan melindungi para pengusaha dari praktek-praktek monopoli. Salah satu contohnya adalah praktek usaha-usaha penjual di dalam sebuah pasar yang salah satu strateginya adalah menurunkan harga, untuk kemudian menjadi pembuat harga sesudah usaha orang lain bangkrut. Imam Ahmad berpandangan bahwa yang dapat mengatasi dan mengatursemua persoalan tersebut adalah undang-undang atau peraturan pemerintah, yang dibuat dalam kerangka kemaslahatan ummat. 

Harits bin Asad al-Muhasibi (895 M). Buku al-Muhasibi menekankan dalam kejujuran pada setiap aktivitas ekonomi. Penekanan tentang perlunya kejujuran ini merupakan prinsip kegiatan-kegiatan ekonomi. Kemudian dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya, seorang muslim dilarang melakukannya dengan cara yang dilarang atau bathil. Al-Muhasibi juga menekankan pentingnya kerjasama antar sesama muslim. Berikutnya, pembahasan tentang pemikiran Junaid al-Baghdadi (910 M/297 H). Beliau adalah tokoh sufi yang member! penekanan lebih pada perlunya kualitas iman kepada Tuhan dan Rasul-Nya, dan keharusan seorang muslim untuk menjauhi sifat mementingkan diri sendiri (Afzalurrahman, 1995) 

Pemikiran al-Baghdadi sekilas terlihat lebih banyak bersifat filosofi tapi masih dalam kategori ekonomi sebagaimana terlihat pada beberapa pemikirannya, seperti anjurannya untuk membudayakan kualitas spiritual dalam masyarakat, dan anjurannya untuk berbuat kebaikan dalam bermuamalah (berinteraksi) dengan masyarakat. Pada abad ke-10, dalam terminologi sejarah klasik ekonomi konvensional klasik kondisinya sama seperti masa sebelumnya; belum terdapat pemikir dari kalangan konvensional. Sementara itu, pemikiran ekonomi Islam sudah muncul dengan tokoh di antaranya Qudamah bin Ja'far (948 M) dengan kitabnya al-Khawarij. Namun belum ada penjelasan memadai terkait pemikirannya. 

Kemudian muncul pemikir kedua yaitu Abu Ja'far ad-Daudi (1012 M) dengan kitabnya, al-Anwar, diikuti pemikir ketiga Ibnu Miskawaih 1030 M. Hal menarik dari Ibnu Miskawaih adalah pemahamannya tentang uang sebagai alat tukar, padahal di dalam ekonomi konvensional saat itu pemikiran tentang hal ini sama sekali belum ada. Menyimak sejumlah fakta diatas, dapat dikatakan bahwa para pemikir Islam telah lebih dulu ada dan secara pemikiran lebih maju dari para pemikir ekonomi konvensional.